UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) telah berusia lima tahun. Bagaimanakah potret perjalanan UU yang proses pembahasannya cukup alot dan kontroversial tersebut? Berikut ulasan peneliti The Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi (JPIP) Nur Hidayat.
---
Di tengah hiruk-pikuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) di berbagai penjuru nusantara, tidak banyak kalangan yang mengingatkan publik bahwa UU Sisdiknas telah berusia lima tahun. Padahal, lebih dari lima tahun lalu, proses pembahasan (rancangan) UU itu sempat diwarnai perdebatan cukup sengit dan menguras emosi massa.
Di tengah polemik dan kontroversi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) -minus Fraksi PDIP- akhirnya menyetujui (rancangan) UU ini pada 11 Juni 2003. Tidak sampai sebulan kemudian, Presiden Megawati pun menandatanganinya pada 8 Juli 2003.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar